Modus Kabel Terbongkar, Satnarkoba Sukabumi Kota Gagalkan Peredar Sabu
- account_circle Nazwa Pharida
- calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
- visibility 53
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sukabumi24Jam.com, Sukabumi – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota membongkar peredaran sabu dengan modus unik. Polisi kemudian menangkap pria berinisial RGR (29), warga Kecamatan Lembursitu, di depan Terminal Tipe A Baros, Jalan Lingkar Selatan, Senin (9/2/2026).
Sebelumnya, petugas lebih dulu mengamati gerak-gerik RGR yang tampak mencurigakan. Saat itu, ia terlihat hendak menaruh sesuatu di sekitar terminal. Karena itu, polisi segera menghampiri dan langsung mengamankannya.
Selanjutnya, saat memeriksa tas selempangnya, polisi menemukan puluhan paket sabu. Pelaku menyembunyikan barang haram itu di dalam potongan kabel listrik. Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel dari tangan tersangka.
Kemudian, tim menggeledah rumah RGR. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan paket sabu dengan cara serupa. Tidak hanya itu, petugas turut menyita satu unit timbangan digital. Dengan demikian, total sabu yang polisi amankan mencapai sekitar 20 gram dan diduga siap edar.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan tim memulai penyelidikan sejak 6 Februari 2026. Saat itu, polisi menerima informasi soal peredaran sabu dengan pola baru di wilayah tersebut.
“Ini modus baru, sabu dimasukkan ke dalam kabel yang dipotong-potong. Saat tersangka hendak menyimpan dengan sistem tempel di jalur depan Terminal Baros, kami lakukan penangkapan,” ujar AKP Tenda Sukendar kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).
Lebih lanjut, dalam pemeriksaan, RGR mengaku sudah dua kali menerima pasokan sabu dari seseorang. Kini, polisi memburu pemasok tersebut dan telah memasukkannya ke daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, petugas menduga kasus ini terhubung dengan jaringan yang lebih besar.
Akhirnya, atas perbuatannya, penyidik menjerat RGR dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh sebab itu, polisi juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.
- Penulis: Nazwa Pharida
- Editor: Rifa Firyal Zhahara

Saat ini belum ada komentar