164 Ribu Warga Kabupaten Sukabumi Dinonaktifkan dari BPJS Kesehatan PBI, Pemda Turun Tangan Menangani Dampaknya
- account_circle Novita Berliana
- calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
- visibility 36
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sukabumi24jam, Sukabumi – Sebanyak 164 ribu warga Kabupaten Sukabumi kehilangan status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada awal 2026. Akibatnya, ribuan warga tidak lagi bisa menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk mengakses layanan kesehatan gratis di berbagai fasilitas kesehatan.
Kementerian Sosial Republik Indonesia melakukan validasi dan pemutakhiran data penerima bantuan sosial melalui Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2026. Melalui proses itu, pemerintah pusat mencoret peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan iuran dari APBN.
Validasi Data Picu Penonaktifan
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Masykur Alawi, membenarkan jumlah peserta yang terdampak cukup besar. Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat mengirimkan hasil validasi tersebut ke pemerintah daerah.
“Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBI yang bersumber dari APBN mencapai 164 ribu peserta di Kabupaten Sukabumi. Data tersebut merupakan hasil validasi dari pemerintah pusat,” ujar Masykur Alawi.
Ia menjelaskan, sistem pemutakhiran data menempatkan sebagian peserta ke kategori masyarakat mampu atau di luar desil terbawah dalam basis data sosial ekonomi nasional. Karena perubahan kategori itu, pemerintah pusat menghentikan bantuan iuran mereka.
Banyak warga baru mengetahui status nonaktif saat hendak berobat. Beberapa pasien bahkan sudah berada di rumah sakit ketika petugas menyampaikan bahwa kartu BPJS Kesehatan mereka tidak aktif.
Pemkab Sukabumi Ambil Langkah Cepat
Bupati Sukabumi Asep Japar langsung merespons kondisi tersebut. Ia menyatakan pemerintah daerah segera menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat untuk memperjuangkan warga yang masih layak menerima bantuan.
“Kami sudah berkomunikasi dengan pemerintah pusat agar masyarakat yang memang masih memenuhi syarat bisa kembali aktif,” ujar Asep Japar.
Pemkab Sukabumi juga menginstruksikan rumah sakit dan puskesmas agar tetap melayani pasien, terutama dalam kondisi darurat. Dinas Kesehatan bersama Dinas Sosial membuka layanan konsultasi dan pendampingan bagi warga yang ingin mengecek status kepesertaan maupun mengurus reaktivasi.
Proses Reaktivasi Perlu Tahapan
Pemerintah daerah menegaskan bahwa proses reaktivasi memerlukan tahapan administrasi sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, petugas tidak dapat menyelesaikan pengaktifan kembali dalam waktu singkat.
Pemkab mengimbau masyarakat untuk secara aktif memeriksa status kepesertaan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan atau mendatangi kantor terkait agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan medis.
Penonaktifan 164 ribu peserta PBI ini memicu keresahan di tengah masyarakat Kabupaten Sukabumi. Meski demikian, pemerintah daerah berkomitmen mengawal proses reaktivasi agar warga yang masih memenuhi syarat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.
- Penulis: Novita Berliana
- Editor: Rifa Firyal Zhahara

Saat ini belum ada komentar