Polda Jabar Ungkap Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Negara Rugi Rp9,8 Miliar
- account_circle Rifa Firyal Zhahara
- calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

(Sumber: radarsukabumi.com)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
sukabumi24jam.com, Sukabumi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar dugaan korupsi pada proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Kasus ini menyeret dua tersangka dan merugikan keuangan negara hingga Rp9,8 miliar.
Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Polda Jabar menetapkan dua tersangka, yakni S, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta AH, pimpinan cabang PT Karunia Guna Inti Semesta (KGIS). Keduanya merekayasa laporan progres pekerjaan demi mempercepat pencairan dana dari APBN 2022.
Wadirkrimsus Polda Jabar, AKBP Edi Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa para tersangka memanipulasi laporan bulanan. “PPK membuat laporan palsu bahwa progres pekerjaan mencapai 85,50 persen sehingga negara membayar sebesar Rp14,23 miliar, padahal kondisi fisik di lapangan tidak sesuai,” ujar Edi saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (30/6/2026).
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Penyelidikan menunjukkan pekerjaan fisik sebenarnya hanya mencapai 23,96 persen. Selisih pembayaran antara realisasi pekerjaan dan dana yang cair memicu kerugian negara sebesar Rp9.843.535.404, sesuai dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Selain memanipulasi laporan, penyidik menduga AH meminjam bendera PT KGIS untuk memenangkan tender. Tersangka juga mengajukan data personel manajer yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya demi memenuhi syarat administrasi.
Komitmen Pemberantasan Korupsi
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 42 saksi dan tiga orang ahli. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1,12 miliar serta berbagai dokumen proyek sebagai barang bukti.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menegaskan komitmen pihaknya dalam mengusut tuntas perkara ini. “Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polda Jabar dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Hendra.
Saat ini, pihak kepolisian telah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21). Penyidik segera menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Penulis: Rifa Firyal Zhahara

Saat ini belum ada komentar