Kemdiktisaintek Dorong Kampus Aman dan Bebas Kekerasan di Perguruan Tinggi
- account_circle Nazwa Alfani Mulyadi
- calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Generate AI (Gemini)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sukabumi24Jam – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengajak seluruh sivitas akademika menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan. Melalui media sosial resminya, Kemdiktisaintek mendorong mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan untuk meningkatkan kesadaran tentang pencegahan kekerasan di perguruan tinggi.
Selain itu, Kemdiktisaintek mengingatkan warga kampus agar memahami berbagai bentuk kekerasan yang tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Dengan memahami aturan tersebut, sivitas akademika dapat mencegah dan menangani kasus kekerasan secara lebih efektif.
Kenali Berbagai Bentuk Kekerasan
Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 memperluas cakupan penanganan kekerasan di perguruan tinggi. Aturan ini tidak hanya mengatur kekerasan seksual. Pemerintah juga memasukkan kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan (bullying), diskriminasi, intoleransi, dan kebijakan yang mengandung unsur kekerasan.
Karena itu, Kemdiktisaintek mengajak mahasiswa dan seluruh warga kampus mengenali setiap bentuk kekerasan. Dengan begitu, mereka dapat mengambil langkah pencegahan lebih cepat. Mereka juga dapat segera melaporkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan kampus.
Kampus Aman Jadi Tanggung Jawab Bersama
Setiap perguruan tinggi membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Melalui satgas tersebut, kampus melakukan pencegahan, menerima laporan, mendampingi korban, dan menangani kasus sesuai aturan yang berlaku.
Selain melapor kepada Satgas PPKPT, sivitas akademika dapat menyampaikan pengaduan kepada Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek. Mereka juga bisa memanfaatkan portal Sahabat (Satgas Harmoni, Anti Kekerasan, dan Bantuan Tanggap) untuk memperoleh bantuan dan pendampingan.
Dengan berbagai langkah tersebut, Kemdiktisaintek terus mendorong perguruan tinggi membangun budaya saling menghormati. Selanjutnya, kampus dapat melindungi hak setiap individu dan menciptakan lingkungan belajar yang nyaman. Pada akhirnya, seluruh sivitas akademika dapat belajar, berkolaborasi, dan berkembang tanpa rasa takut terhadap kekerasan.
- Penulis: Nazwa Alfani Mulyadi

Saat ini belum ada komentar