Lapas Sukabumi dan PBH FAPI Jalin Kerja Sama Bantuan Hukum Gratis Bagi Tahanan Miskin
- account_circle Rifa Firyal Zhahara
- calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

(sumber: IG @lapas_sukabumi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
sukabumi24jam.com, Sukabumi – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi resmi menjalin kerja sama dengan Pusat Bantuan Hukum Forum Advokasi dan Pengacara Indonesia (PBH FAPI). Kedua pihak menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pemberian layanan bantuan hukum gratis bagi tahanan yang memiliki keterbatasan ekonomi pada Minggu (5/7/2026).
Langkah nyata ini bertujuan untuk memperluas akses keadilan bagi para warga binaan yang sedang menjalani proses hukum. Kerja sama tersebut juga menjadi realisasi dari pembahasan awal yang telah bergulir sejak 26 Juni 2026 lalu.
Usai menandatangani PKS, petugas langsung menggelar sosialisasi mengenai hak memperoleh bantuan hukum gratis kepada 25 orang tahanan di ruang kunjungan. Tim PBH FAPI memberikan pemahaman mengenai hak-hak hukum, mulai dari proses penyidikan, persidangan, hingga upaya banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Memastikan Hak Tahanan Kurang Mampu Terpenuhi
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk melindungi hak-hak tahanan miskin. Pihaknya ingin memastikan seluruh tahanan mendapatkan perlakuan hukum yang adil.
“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan akses terhadap bantuan hukum bagi para tahanan, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi. Kami berharap melalui sosialisasi dan pendampingan yang dilakukan secara berkelanjutan, para tahanan dapat memahami hak-haknya serta memperoleh pendampingan hukum yang profesional secara gratis,” kata Budi.
Pihak Lapas juga memberikan kesempatan kepada para peserta sosialisasi untuk berkonsultasi secara langsung mengenai perkara hukum yang sedang mereka hadapi. Berdasarkan isi PKS, tim hukum akan melaksanakan kegiatan penyuluhan dan pendampingan ini secara berkala minimal satu kali setiap bulan.
Komitmen Layanan Hukum Profesional Tanpa Biaya
Perwakilan PBH FAPI menyampaikan apresiasi yang tinggi atas sambutan baik dan terjalinnya kerja sama dengan Lapas Kelas IIB Sukabumi. Mereka berkomitmen penuh untuk mengawal proses peradilan para tahanan yang memenuhi persyaratan perundang-undangan.
“Kami berkomitmen memberikan layanan bantuan hukum secara gratis, profesional, dan tanpa dipungut biaya bagi tahanan yang memiliki keterbatasan ekonomi serta memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap perwakilan PBH FAPI.
Pihak PBH FAPI berharap kerja sama ini mampu memberikan pemahaman hukum yang lebih baik bagi para warga binaan. Tahanan dapat memanfaatkan hak mereka secara maksimal untuk mendapatkan pendampingan hukum selama menjalani proses peradilan.
Kolaborasi terpadu ini menjadi wujud nyata dari komitmen kedua belah pihak dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan pemasyarakatan yang humanis. Upaya ini sekaligus memperkuat aspek akuntabilitas yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia di lingkungan Lapas Sukabumi.
- Penulis: Rifa Firyal Zhahara

Saat ini belum ada komentar